Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Contoh Kasus Carding

     Contoh Kasus Carding 1.      Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat. Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah. Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan. "Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi. Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyat...

Waspada Liciknya Carder

     Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan  carding :     1.        Jika Anda bertransaksi di toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit   pastikan Anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat Anda lihat secara langsung.      2.        Jika Anda melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara  online , pastikan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga jika Anda  tidak melakukan transaksi  online  pada area hotspot  karena pada area tersebut rawan terjadinya intersepsi data.     3.        Jangan sekali-kali Anda memberikan informasi terkait kartu kredit Anda berikut identitas Anda kepada pihak manapun sekalipun hal terse...

Undang-undang yang mengatur tentang carding

Di Indonesia, carding dikategori kejahatan pencurian yang dimana peraturan perundangan yang diatur adalah pasal 362 KUHP yang berbunyi “ Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"   untuk mengatasi dan menangani kasus carding dengan menggunakan pasal 362 KUHP untuk menjerat pelaku pencuri kartu kredit orang lain dengan cara mengambil no kartu kredit milik orang    baik fisik maupun hanya no kartu kreditnya untk kepentingan pribadi dengan mengunakan software caed generator di internet melalui transakasi e-commerce setelah dilakukan transaksi    barang yang di kirim kemudian penjul ingin mencairkan data di bank tenyata di tolak karena bukan pemilik kartu yang melakukan transaksi.setelah muncul UU ITE no.11 tahun 2008 pasal 31 ayat 1 dan 2 membahas tentang ha...

CYBERCRIME BERBENTUK CARDING

Gambar
CYBER CRIME DALAM BENTUK CARDING   Pengertian Carding Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal , biasanya dengan mencuri data di internet atau y ang sebelumnya pelaku sudah   mencuri no rekening dari korban. . Sebutan pelakunya adalah Carder . Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah Cyberfroud alias penipuan di dunia maya.