Undang-undang yang mengatur tentang carding



Di Indonesia, carding dikategori kejahatan pencurian yang dimana peraturan perundangan yang diatur adalah pasal 362 KUHP yang berbunyi “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah" untuk mengatasi dan menangani kasus carding dengan menggunakan pasal 362 KUHP untuk menjerat pelaku pencuri kartu kredit orang lain dengan cara mengambil no kartu kredit milik orang  baik fisik maupun hanya no kartu kreditnya untk kepentingan pribadi dengan mengunakan software caed generator di internet melalui transakasi e-commerce setelah dilakukan transaksi  barang yang di kirim kemudian penjul ingin mencairkan data di bank tenyata di tolak karena bukan pemilik kartu yang melakukan transaksi.setelah muncul UU ITE no.11 tahun 2008 pasal 31 ayat 1 dan 2 membahas tentang hacking. Salah satu cara  melakukan hacking dengan cara mengunakan situs situs resmi penyedia kartu kredit untuk menembus pengamanya dan mencuri  data serta no kartu kredit.

         


Komentar